Wamenkumham Sebut Penghinaan Presiden Masuk Delik Aduan

Wamenkumham Sebut Penghinaan Presiden Masuk Delik Aduan - GenPI.co
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej . (Foto: Mia/GenPI.co)

GenPI.co - Penghinaan presiden dan wakil presiden masuk delik aduan sebagaimana putusan mahkamah konstitusi (MK).

Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di DPR RI, Rabu (25/5).

Dia menjelaskan, RUU KUHP sudah masuk prolegnas jangka menengah 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022. 

BACA JUGA:  Dasco: Penunjukan Luhut Pandjaitan Wewenang Presiden Jokowi

Selain itu, RUU KUHP juga direncanakan diselesaikan dalam masa sidang ke-5 tahun 2022 ini dan isu-isu kontroversi ada beberapa hal yang hapus.

“Kami hapus menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lalu ada yang tetap tapi ada yang melakukan reformulasi,” kata pria yang akrab disapa Eddy itu.

BACA JUGA:  Mahfud MD Sebut LGBT Masuk RKUHP, Wamenkumham Beri Bantahan

Dia mengatakan penghapusan isu kontroversi tidak menghilangkan substansi.

“Kita melakukan penghalusan terhadap bahasa yang ada,” ujarnya. 

BACA JUGA:  Warning Untuk Mafia Tanah, Mahfud MD Tak Beri Ampun

Eddy mengatakan ada pembaharuan pada isu kontroversial dalam RUU KUHP. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya