Wamenkumham: Tak Ada Frasa KUHP yang Mengatur LGBT

Wamenkumham: Tak Ada Frasa KUHP yang Mengatur LGBT - GenPI.co
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej. Foto : Mia Khamila/GenPI.co

GenPI.co - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej mengatakan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mengatur soal Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). 

Menurut pria yang akrab disapa Eddy itu, gender di Indonesia itu sifatnya netral.

LGBT salah satu terminologi untuk transgender, lesbian, gay, biseks, kalau dicari KUHP tidak akan ada,” ucap Eddy di kawasan Parlemen, Rabu (25/5).

BACA JUGA:  LGBT Masuk Kategori Pidana Serius, Kata Direktur LBH PB SEMMI

Dia menekankan yang ada hanya frasa yang mengatur soal kekerasan seksual.

“Namun, ada beberapa rumusan, misalnya perbuatan cabul, di situ sudah ada, baik perbuatan cabul terhadap lawan jenis atau sejenis,” imbuhnya. 

BACA JUGA:  Pidana LGBT Bakal Picu Gejolak, Kapolri Diminta Turun Tangan

Namun, menurutnya terkait LGBT tidak disebutkan secara jelas dalam frasa apapun di KUHP.

“Kita tidak menyebutkan secara eksplisit” ucapnya.

“Jadi, saya kira penjelasannya sudah clear mengenai norma LGBT itu tidak diatur tetapi ada beberapa substansi di dalam Pasal 469, ya,” paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya