Andika Perkasa: Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bisa Bertambah

Andika Perkasa: Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bisa Bertambah - GenPI.co
Panglima TNI Andika Perkasa (Foto: ANTARA) 

Meski demikian, Andika masih akan melakukan pencermatan terkait dengan kemungkinan pemecatan oknum TNI itu.

Para oknum TNI itu, menurut dia, disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan serta melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). (antara)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya