Penistaan Agama, Pendeta Saifudin Ibrahim Diminta Serahkan Diri

Penistaan Agama, Pendeta Saifudin Ibrahim Diminta Serahkan Diri - GenPI.co
Pendeta Saifudin Ibrahim tantang Mahfud MD. (YouTube Saifudin Ibrahim)

Menururnya, aparat penegak hukum Indonesia memiliki keterbatasan untuk menindak tersangka yang berada di luar negeri.

"Secara hukum internasional, aparat Indonesia memang memiliki keterbatasan wewenang untuk bertindak," imbuhnya. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya