Anggota TNI dan Polri aktif juga berhak atas jabatan JPT Pratama di institusi yang diperbolehkan secara regulasi.
Total ada 10 (sepuluh) institusi yang diperbolehkan untuk diisi oleh anggota TNI/Polri aktif.
Bima menjelaskan putusan MK terkait TNI-Polri aktif yang menempati posisi penjabat kepala daerah.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPR Tak Masalah Kepala BIN Sulteng Jadi Pj Bupati
Menurutnya, MK telah menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri aktif yang menjabat sebagai JPT Madya atau Pratama di luar institusi TNI/Polri pada 10 institusi kementerian/lembaga, misalnya, di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan lain-lain, diperbolehkan menjadi Pj. gubernur, bupati/wali kota.
"Ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang disebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," jelasnya. (*)
BACA JUGA: Anies Baswedan Titip Pesan ke Pj Gubernur DKI, Tolong Perhatikan
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News