Kabar Terbaru Pengeroyokan Ade Armando Terkuak, Oh Ternyata

Kabar Terbaru Pengeroyokan Ade Armando Terkuak, Oh Ternyata - GenPI.co
Kabar terbaru pengeroyokan Ade Armando terkuak. Foto: ANTARA

GenPI.co - Kasus dugaan pengeroyakan terhadap pegiat media sosial yang juga Dosen Universitas Indonesia Ade Armando kini telah memasuki babak terbaru.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan berkas perkara, berikut tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengakui pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara berikut tersangka maupun barang bukti kasus dugaan pengeroyokan Ade Armando.

BACA JUGA:  Ade Armando Ungkap Kondisinya Saat Dikeroyok Pendemo, Oh Ternyata

"Pada Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Bani dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara, Jumat (27/5/2022).

Dalam pelimpahan itu, penyidik Polda Metro Jaya juga turut menyerahkan enam tersangka, yakni Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq dan tersangka Muhammad Bagja.

BACA JUGA:  PSI Bongkar Bahaya Kelompok Intoleran, Sebut Nama Ade Armando

Keenam tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando sehingga mengakibatkan korban luka-luka.

Peristiwa tersebut terjadi saat berlangsungnya unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada 11 April 2022.

BACA JUGA:  Kubu Ade Armando Laporkan Sekjen PAN, Guntur Romli Ikut Diperiksa

Keenam tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya