KPK Eksekusi 2 Pejabat Direktorat Pajak Kemenkeu, Ini Kasusnya

KPK Eksekusi 2 Pejabat Direktorat Pajak Kemenkeu, Ini Kasusnya - GenPI.co
KPK eksekusi 2 pejabat Direktorat Pajak Kemenkeu bernama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kabar baru terkait kasus dugaan penerimaan suap pemeriksaan perpajakan di DJP Kemenkeu pada 2016.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, tim jaksa lembaga antirasuah akan membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa.

Kedua sosok tersebut, yakni pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

BACA JUGA:  KPK Duga Ade Yasin Minta Uang ke Pengusaha untuk Pribadi

"Benar, hari ini sesuai agenda persidangan, tim jaksa KPK akan membacakan surat tuntutan," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (30/5/2022).

Menurutnya, semua fakta persidangan kedua terdakwa telah dianalisis tim jaksa lembaga antirasuah.

BACA JUGA:  KPK Siap Periksa 2 Ajudan Ade Yasin Terkait Dugaan Kasus Suap

"Seluruhnya akan diuraikan didalam surat tuntutan dimaksud," terangnya.

Seperti diketahui, perkara tersebut merupakan pengembangan atas dari kasus yang menjerat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno.

BACA JUGA:  KPK Ceramahi PAN Soal Antikorupsi

Wawan dan Alfred didakwa Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya