KPK Eksekusi 2 Pejabat Direktorat Pajak Kemenkeu, Ini Kasusnya

KPK Eksekusi 2 Pejabat Direktorat Pajak Kemenkeu, Ini Kasusnya - GenPI.co
KPK eksekusi 2 pejabat Direktorat Pajak Kemenkeu bernama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Foto: JPNN.com

Sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kedua terdakwa dianggap menerima gratifikasi masing-masing senilai Rp 2,4 miliar dan suap senilai Rp 6,4 miliar.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya