KPK Bawa Terbit sebagai Saksi Terdakwa Muara, Siap Disidangkan!

KPK Bawa Terbit sebagai Saksi Terdakwa Muara, Siap Disidangkan! - GenPI.co
KPK dikabarkan akan membawa Terbit Rencana Perangin Angin sebagai saksi terdakwa Muara. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kabar baru terkait kasus suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya akan mendatangkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai saksi untuk terdakwa Muara Perangin Angin.

Seperti diketahui, Muara yang merupakan Direktur CV Nizhami yang didakwa memberi suap senilai Rp572 juta kepada Terbit.

BACA JUGA:  KPK Duga Ade Yasin Minta Uang ke Pengusaha untuk Pribadi

Jaksa KPK juga menduga suap tersebut diberikan agar perusahaan milik Muara menjadi pemenang tender dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

"Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (30/5).

BACA JUGA:  Ketua KPK Firli Bahuri Akhirnya Jujur soal Baliho Pilpres 2024

Menurut Ali, jaksa KPK juga akan menghadirkan kakak kandung Terbit bernama Iskandar Perangin Angin dan seorang kontraktor Shuhanda Citra.

"Tim jaksa mengagendakan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan terdakwa Muara Perangin-angin. Terbit jadi salah satu saksi," kata Ali.

BACA JUGA:  Wali Kota Ambon Terseret Kasus, KPK Garap Perwakilan Pemkot

Sebelumnya, KPK berhasil mengamankan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Langkat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya