Refly Harun Laporkan Rizal Afif dan Eko Kuntadhi ke Polisi

Refly Harun Laporkan Rizal Afif dan Eko Kuntadhi ke Polisi - GenPI.co
Pakar hukum tata negara Refly Harun. Foto: ANTARA

GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun berurusan dengan Bareskrim Polri terkait laporan soal pencemaran nama baik. 

Hal itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. 

Menurut Kombes Gatot, Refly Harun melaporkan tersangka kasus penculikan anak Rizal Afif dan akun media sosial Eko Kuntadhi

BACA JUGA:  Refly Harun Bongkar Alasan Kenapa Ganjar Pranowo Tak Disukai PDIP

"Ya, benar. Saudara RH melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik ke Bareskrim," ujar Kombes Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/6). 

Kombes Gatot mengatakan pihaknya akan mendalami dan menyelidiki laporan tersebut. 

BACA JUGA:  PDIP Bisa Pecah pada 2024, Refly Harun Bongkar Alasannya

Namun, dia enggan merinci terkait kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. 

"Nanti akan kita update lagi. Kita pasti akan lakukan pendalaman atau tahapan penyelidikan," tegasnya. 

BACA JUGA:  PDIP Dinilai Sedang Kebingungan, Refly Harun Bongkar Hal Ini

Laporan polisi kasus itu terdaftar dengan Nomor STTL/157/V/2022/Bareskrim. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya