Mantan Wali Kota Yogyakarta Terima Suap dari PT. Summarecon Agung

Mantan Wali Kota Yogyakarta Terima Suap dari PT. Summarecon Agung - GenPI.co
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. FOTO: Panji/GenPI

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Haryadi diduga menerima suap terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka Haryadi Suyuti," ujar Alex dalam konferensi pers, Jumat (3/6).

BACA JUGA:  KPK Tangkap Mantan Wali Kota Yogyakarta, Amankan Uang Dolar AS

Alex mengatakan pihaknya turut menahan beberapa pejabat pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta serta pihak swasta.

"Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono," kata Alex.

BACA JUGA:  Tiket Formula E Ludes, Ternyata Diborong Ahmad Sahroni

Kemudian, Alex membeberkan pihaknya mengamankan 27.258 dolar AS dalam tas goodie bag saat menangkap tangan Haryadi.

"Tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, sampai dengan 22 Juni 2022 untuk kepentingan penyidikan," tuturnya.

BACA JUGA:  Ucapan Gatot Nurmantyo Garang, TNI Bisa Kudeta Pemerintah

Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana ditetapkan sebagai pihak penerima suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya