Kejagung Makin Berani, Periksa 7 Orang Penting Terkait Kasus CPO

Kejagung Makin Berani, Periksa 7 Orang Penting Terkait Kasus CPO - GenPI.co
Kejagung Makin Berani, Periksa 7 Orang Penting Terkait Kasus CPO - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

GenPI.co - Kejaksaan Agung RI memeriksa tujuh saksi penting dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Menurut Ketut Sumedana, pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Penyidik menargetkan akhir Juni berkas perkara CPO dilimpahkan Tahap I.

BACA JUGA:  Simak Hoki 3 Zodiak Beruntung Ini, Waktu Terbaik Mengejar Cuan

Saksi yang diperiksa adalah Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia berinisial CS, kemudian Analis Perdagangan Ahli Madya berinisial R dan Staf Research and Advisory Indonesia berinisial SPI.

"Selain mereka, saksi SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan RI," jelas Ketut Sumedana.

BACA JUGA:  Istri Puaskan Anu Suami Pakai Mulut, Ini Kata Ustaz

Menurut Ketut Sumedana, saksi berikutnya yang diperiksa pada Jumat adalah Staf Research and Advisor berinisial S.

Selain itu, Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single Submission Perizinan Ekspor di Kementerian Perdagangan berinisial P, dan Fasilitator Perdagangan Umum di Kementerian Perdagangan berinisial SMI.

BACA JUGA:  Jika Belum Punya Istri, Ini Cara Melampiaskan Nafsu Agar Tak Dosa

Ketut Sumedana menyebut, bahwa Kejagung telah menetapkan tersangka lima orang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya