Penyuap Bupati Langkat Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Penyuap Bupati Langkat Dituntut 2,6 Tahun Penjara - GenPI.co
Terdakwa Muara Perangin Angin, penyuap Bupati Langkat, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

GenPI.co - Terdakwa Muara Perangin Angin dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain terkena hukuman penjara, penyuap Bupati Langkat itu juga dikenai denda Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan penjara.

“Terdakwa Muara Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa KPK Zaenal Abidin di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/6).

BACA JUGA:  Jaksa Sembunyikan Fakta Soal Adam Deni? Ini Kata Kuasa Hukum

Zaenal meyakini Muara Perangin Angin terbukti menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Dia mengungkap nilai suap mencapai Rp 572 juta.

BACA JUGA:  Di Balik Sel, Putra Siregar Tulis Lagu Terhukum Rindu untuk Istri

Tujuannya, kata Zaenal, supaya perusahaan terdakwa, yakni CV Nizhami, mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.

“Kami selaku jaksa berkesimpulan terdakwa terbukti menyakinkan bersalah,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Lupa Salat Karena Kelelahan Berhubungan Suami Istri, Ini Hukumnya

Zaenal menilai Muara telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya