Ini Hal yang Meringankan Hukuman Terdakwa Muara Perangin Angin

Ini Hal yang Meringankan Hukuman Terdakwa Muara Perangin Angin - GenPI.co
Terdakwa Muara Perangin Angin hanya tertunduk lesu saat jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan hukuman di persidangan. (Foto: Chelsea/GenPI.co)

GenPI.co - Terdakwa Muara Perangin Angin hanya tertunduk lesu saat jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan hukuman di persidangan, Senin (6/6).

Sebagaimana diketahui, JPU menuntut penyuap bupati Langkat itu dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam dakwaan, Jaksa Zaenal Abidin juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Muara.

BACA JUGA:  KPK Beberkan Kabar Terbaru Terkait Drama Kasus Korupsi Ade Yasin

“Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang ingin memberantas korupsi,” ujar Zaenal di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Zaenal menilai Muara memang terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:  KPK Segera Panggil 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Papua

Meskipun demikian, Zaenal dalam memutuskan tuntutan juga berkaca dari hal-hal yang meringankan terdakwa.

“Berlaku sopan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Begini Detail Kasus Suap Bupati Nonaktif Langkat Menurut KPK

Zaenal mengatakan Muara menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebanyak Rp 572 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya