Menyesatkan, Pimpinan Khilafatul Muslimin Bisa Dipidana

Menyesatkan, Pimpinan Khilafatul Muslimin Bisa Dipidana - GenPI.co
Dokumentasi sejumlah polisi mengelilingi petinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja (ketiga kiri), saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

GenPI.co - Ahli hukum Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan pimpinan Khilafatul Muslimin yang ditangkap Polda Metro Jaya bisa dipidana kerena informasi bohong.

Dia menjelaskan Abdul Qadir Hasan Baraja, yang mengaku sebagai khalifah/amirul mu'minin saat ceramah di acara haflah PPUI Bekasi dan diunggah di media sosial dapat dikualifikasikan dalam pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ceramah itu berjudul, "Hanya Orang Biadab Yang Mau Tunduk dan Patuh kepada Aturan Selain Aturan Allah".

BACA JUGA:  Kemendagri Menindaklanjuti Kasus Atribut Khilafatul Muslimin

Selain itu, orang-yang melakukan konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

"Kabar demikian akan mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (7/6/2022).

BACA JUGA:  Soal Konvoi Khilafah, Kombes Zulpan Sebut Ungkap dengan Serius

Surono menjelaskan pemahaman konsep Khilafatul Muslimin yang dikampanyekan kelompok tersebut tergolong menyimpang, menyesatkan serta membahayakan hukum ketertiban publik, jauh dari kemaslahatan dan kebaikan.

"Kelompok itu hanya menerima pandangan yang sesuai dengan pandangan mereka, tidak menerima pandangan yang berbeda," ujarnya.

BACA JUGA:  MUI Blak-blakan: Khilafah Tak Identik dengan Terorisme

Sementara itu, ahli literasi dan ideologi dari Universitas Islam Negeri Jakarta JM Muslimin menambahkan dasar ideologi kelompok Khilafatul Muslimin adalah tafsir dan permahaman sempit atas Al-Qur’an dan Hadist.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya