Bawaslu dan KPU Cari Titik Temu Penyelesaian Sengketa Pemilu

Bawaslu dan KPU Cari Titik Temu Penyelesaian Sengketa Pemilu - GenPI.co
Bawaslu masih terus berkomunikasi dengan KPU terkait sengketa pencalonan peserta Pemilu 2024. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Rahmat Bagja mengatakan pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sengketa pencalonan peserta Pemilu 2024.

KPU mengusulkan masa penyelesaian sengketa pencalonan peserta pemilu hanya 6 hari.

Usulan itu disampaikan karena masa kampanye yang disepakati untuk Pemilu 2024 lebih singkat, yakni 75 hari.

BACA JUGA:  KPU Gelar Peluncuran Pemilu 2024 Minggu Depan

Menanggapi hal tersebut, Rahmat Bagja menyebut proses koordinasi akan diusahakan selesai sebelum 14 juni 2022.

"Saya punya keyakinan positif untuk mencapai titik temu," ungkap dia di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/9).

BACA JUGA:  Fahri Hamzah Beri Kritik Keras soal Durasi Kampanye Pemilu 2024

Pasalnya, Bawaslu merasa keberatan dengan masa pencalonan peserta pemilu hanya 6 hari.

"Menurut kami tidak reasonable, baik secara formal maupun informal," ucap dia.

BACA JUGA:  7 Partai Politik Sepakat Bentuk Poros Baru pada Pemilu 2024

Rahmat menyebut dalam peraturan tercantum masa penyelesaian sengketa pencalonan paling lambat 12 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya