"Jadi, 6 hari atau 10 hari sebenarnya tidak ada dalam undang-undang," ujarnya.
Bawaslu memberikan alternatif setidaknya 10 hari untuk masa sengketa pencalonan peserta Pemilu 2024.
"Mulai pendaftaran, perbaikan berkas, ajudikasi, mediasi, hingga putusan," tuturnya.
BACA JUGA: KPU Gelar Peluncuran Pemilu 2024 Minggu Depan
Adapun perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk masa sengketa, yakni pendaftaran 1 hari, perbaikan berkas 3 hari, hari keempat mediasi.
"Hari kelima untuk ajudikasi apakah bisa dilakukan sehari? Kami harus mendegar keterangan pemohon, termohon, ahli, dan pembuktian," terangnya.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Beri Kritik Keras soal Durasi Kampanye Pemilu 2024
Rahmat menyebut jika ada 2-3 kasus, akan merepotkan bagi Bawaslu.
Hal itu juga akan berpengaruh terhadap putusan yang dianggap tak bisa diselesaikan sekaligus pada hari ke-6.
BACA JUGA: 7 Partai Politik Sepakat Bentuk Poros Baru pada Pemilu 2024
"Apakah bisa? Kami keberatan karena proses pembuktian ajudikasi hanya 1 hari. Kalau 6 hari, tidak mungkin," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News