Bawaslu dan KPU Cari Titik Temu Penyelesaian Sengketa Pemilu

Bawaslu dan KPU Cari Titik Temu Penyelesaian Sengketa Pemilu - GenPI.co
Bawaslu masih terus berkomunikasi dengan KPU terkait sengketa pencalonan peserta Pemilu 2024. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

"Jadi, 6 hari atau 10 hari sebenarnya tidak ada dalam undang-undang," ujarnya.

Bawaslu memberikan alternatif setidaknya 10 hari untuk masa sengketa pencalonan peserta Pemilu 2024.

"Mulai pendaftaran, perbaikan berkas, ajudikasi, mediasi, hingga putusan," tuturnya.

BACA JUGA:  KPU Gelar Peluncuran Pemilu 2024 Minggu Depan

Adapun perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk masa sengketa, yakni pendaftaran 1 hari, perbaikan berkas 3 hari, hari keempat mediasi.

"Hari kelima untuk ajudikasi apakah bisa dilakukan sehari? Kami harus mendegar keterangan pemohon, termohon, ahli, dan pembuktian," terangnya.

BACA JUGA:  Fahri Hamzah Beri Kritik Keras soal Durasi Kampanye Pemilu 2024

Rahmat menyebut jika ada 2-3 kasus, akan merepotkan bagi Bawaslu.

Hal itu juga akan berpengaruh terhadap putusan yang dianggap tak bisa diselesaikan sekaligus pada hari ke-6.

BACA JUGA:  7 Partai Politik Sepakat Bentuk Poros Baru pada Pemilu 2024

"Apakah bisa? Kami keberatan karena proses pembuktian ajudikasi hanya 1 hari. Kalau 6 hari, tidak mungkin," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya