KPK Geledah Rumah Bos Real Estate Summarecon Agung

KPK Geledah Rumah Bos Real Estate Summarecon Agung - GenPI.co
Tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) berada dalam mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono terkait kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah dokumen terkait permohonan perizinan dari penggeledahan di rumah Oon di Jakarta.

“Di lokasi tersebut, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Ali Fikri di Gedun Merah Putih, Senin (13/6).

BACA JUGA:  Guru Besar Unpad Minta KPK Jangan Dibubarkan, Tolong Perhatikan

Ali mengatakan pihaknya akan memanggil saksi untuk mrngonformasi bukti-bukti yang sedang diperiksa tersebut.

“Bukti ini segera dianalisa dan disita untuk kemudian dikonfirmasi pada para saksi dan para tersangka,” ucapnya.

BACA JUGA:  Khofifah Kepo Amalan Ibadah yang Dilakukan Eril Khan Semasa Hidup

Dalam kasus ini, Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata juga mengatakan pihaknya akan mengecek Laporan Harta dan Kekayaan Haryadi Suyuti.

Adapun hal tersebut dilakukan agar KPK bisa mengetahui apakah ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang melibatkan Haryadi.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Cerita Eril Khan di Pemakamam, Sungguh Terharu

“Bagaimana dengan potensi TPPU jika penerimaan-penerimaan sudah dibelanjakan, ditransfer, dan lain sebagainya? Akan kami lihat nanti,” ujar Alex.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya