KPK Akhirnya Eksekusi Mantan Dirjen Kemendagri, Ini Kasusnya

KPK Akhirnya Eksekusi Mantan Dirjen Kemendagri, Ini Kasusnya - GenPI.co
KPK akhirnya eksekusi mantan Dirjen Kemendagri. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada 2021 di Kabupaten Kolaka Timur.

Menurutnya, persidangan tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor di PN Jakata Pusat.

"Hari ini, tim jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan untuk Ardian dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kamis (16/6/2022).

BACA JUGA:  Datangi KPK, Mantan Sesmenpora Buka-bukaan soal Kasus Formula E

Dia menambahkan jaksa juga akan membacakan surat dakwaan untuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur Laode Muhammad Syukur.

Dirinya juga menegaskan tim jaksa KPK akan membeberkan apa saja yang dilakukan terdakwa dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN, Ini Dia

"Tim Jaksa KPK juga akan beberkan seluruh alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan," ungkap dia.

Seperti diketahui, kedua terdakwa ditetapkan tersangka setelah KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

BACA JUGA:  KPK Garap Kader Demokrat Terkait Kasus Korupsi di Banjarnegara

Dalam kasus tersebut, KPK telah menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya