Demi Perubahan, Kursi Perempuan di Legislatif Harus 30 Persen

Demi Perubahan, Kursi Perempuan di Legislatif Harus 30 Persen - GenPI.co
Menteri PPPA Bintang Puspayoga, menekankan pentingnya peran perempuan untuk pemulihan ekonomi. Foto: ANTARA

GenPI.co - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, saat ini keterwakilan perempuan di legislatif sudah mencapai angka 21 persen.

Namun, angka ini masih lebih kecil dibandingkan kuota keterwakilan 30 persen perempuan.

“Meski sudah menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, angka keterwakilan perempuan dalam politik masih belum mencapai critical mass atau jumlah minimal yang diperlukan untuk menciptakan perubahan, yaitu rata-rata kuota 30 persen,” ujar Menteri PPPA, dalam Webinar "Revisiting Pahlawan Perempuan Aceh dalam Kepemimpinan Perempuan" secara virtual, Sabtu (18/6).

BACA JUGA:  Menteri PPPA: Peran Perempuan Penting untuk Pemulihan Ekonomi

Padahal menurut Menteri PPPA, 49,42 persen penduduk Indonesia adalah perempuan dan sekitar 54 persennya berusia produktif.

“Berdasarkan data tersebut, seharusnya perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan, sehingga perempuan harus terdidik, berdaya, dan setara kedudukannya agar dapat berkarya dalam berbagai bidang untuk memberikan banyak manfaat bagi pembangunan,” tutur Menteri PPPA.

BACA JUGA:  Kanada Yakin Peran Perempuan Dibutuhkan dalam Perdamaian Dunia

Akan tetapi, data dan indeks menunjukkan masih terjadinya ketimpangan akses, partisipasi, kontrol, serta manfaat hasil pembangunan antara perempuan dan laki-laki.

Oleh karena itu, Menteri PPPA menilai perlu ditetapkannya prioritas dalam mengurai permasalahan perempuan dan anak.

“Tahun 2020-2024, Presiden Republik Indonesia telah mengamanatkan lima prioritas isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang saling terkait satu sama lain,” kata Menteri PPPA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya