Kasus AKBP Raden Brotoseno Berbuntut Panjang, ICW Mendesak Listyo

Kasus AKBP Raden Brotoseno Berbuntut Panjang, ICW Mendesak Listyo - GenPI.co
ICW mendesak Listyo terkait kasus AKBP Raden Brotoseno berbuntut panjang. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberhentikan sementara AKBP Raden Brotoseno dari jabatannya.

Menurutnya, hal itu agar AKBP Raden Brotoseno lebih fokus menghadapi sidang peninjauan kembali (PK) putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP).

"Mengingat proses peninjauan kembali hingga putusan akhir membutuhkan waktu yang cukup panjang, maka ICW minta agar Kapolri memberhentikan sementara Brotoseno dari jabatannya agar kemudian dia bisa lebih fokus menjalani persidangan etik," ujar Kurnia Ramadhana, dikutip dari Antara, Minggu (19/6/2022).

BACA JUGA:  IPW Desak Kapolri Copot Kapolres Kepulauan Sangihe, Ada Apa?

Seperti diketahui, pada Januari 2017 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis AKBP Raden Brotoseno lima tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi (suap).

AKBP Raden Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.

BACA JUGA:  ICW Sentil Kasus AKBP Raden Brotoseno, Sebut Kapolri Listyo Sigit

Dia dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

Berdasarkan hasil penegakan bentuk pelanggaran KEPP, AKBP Raden Brotoseno pada Oktober 2020 lalu, dinyatakan yang bersangkutan tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  ICW Disebut Tidak Konsen Urus Kasus Korupsi Formula E di Jakarta

Namun, Brotoseno hanya disanksi pemindah tugaskan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya