Penjabat Kepala Daerah Dilarang Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Penjabat Kepala Daerah Dilarang Mencalonkan Diri di Pilkada 2024 - GenPI.co
Ilustrasi - Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw menyebutkan penjabat kepala daerah dilarang mencalonkan diri di Pilkada 2024. Foto: Antara

GenPI.co - Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw meminta pemerintah membuat aturan penjabat kepala daerah dilarang mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

Jerry menyatakan penjabat kepala daerah merupakan figur penting dalam masa peralihan perpolitikan Indonesia.

Menurutnya, skenario keserentakan pilkada membuat posisi penjabat kepala daerah sangat krusial.

BACA JUGA:  Perlu Ada Aturan Tunggal Soal Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah

"Kenapa ASN menjadi persyaratan yang disebut dalam UU? Karena penjabat harus netral," ujar Jerry dalam diskusi di Kantor Formappi, Senin (20/6/2022).

Dia menegaskan netralitas penjabat kepala daerah sangat penting sebelum mereka akhirnya digantikan oleh kepala daerah definitif.

BACA JUGA:  Penjabat Kepala Daerah Tetap Layani Masyarakat, Bukan Kemendagri

"Dalam rangka menjamin netralitas, mestinya seorang penjabat kepala daerah tidak diberi hak (dipilih, Red)," terangnya.

Jerry menambahkan penjabat kepala daerah dilarang maju dalam pilkada di daerah dia menjabat sebagai penjabat.

BACA JUGA:  Direktur ASI: Pilkada 2024 Ganggu Peta Politik Kepala Daerah

"Sebab, posisi penjabat penting untuk memberikan ruang yang sama bagi semua calon pemimpin daerah," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya