Ini Dilema Aturan Pembatasan Kewenangan Penjabat Kepala Daerah

Ini Dilema Aturan Pembatasan Kewenangan Penjabat Kepala Daerah - GenPI.co
Ini Dilema Aturan Pembatasan Kewenangan Penjabat Kepala Daerah. Ilustrasi kepala daerah. FOTO: Antara

GenPI.co - Pengamat Politik Exposit Strategic Arif Susanto mengatakan ada dilema di balik aturan pembatasan kewenangan terhadap penjabat kepala daerah.

Menurut dia, pembatasan kewenangan memang penting agar penjabat kepala daerah tidak memimpin suatu wilayah secara sewenang-wenang.

Misalnya, penjabat kepala daerah tidak bisa sembarangan merotasi pegawai, membatalkan perizinan, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan pemerintah.

BACA JUGA:  Penjabat Kepala Daerah Dilarang Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

“Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran pembatasan kewenangan bisa menghambat upaya daerah yang akan berinovasi,” ujar Arif dalam diskusi di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Senin (20/6).

Arif mengatakan kekhawatiran itu muncul karena penjabat kepala daerah bisa memimpin suatu wilayah lebih dari satu tahun.

BACA JUGA:  KPK Beberkan Modal Calon Kepala Daerah Mau Menang Rp 50 Miliar

Oleh karena itu, menurut dia, penunjukan penjabat kepala daerah tidak bisa sekadar dilihat sebagai jabatan administratif semata.

Sebab, Arif menyebut tetap ada unsur politis di dalamnya, terutama saat penjabat kepala daerah menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:  Perlu Ada Aturan Tunggal Soal Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah

“Mereka tentu membutuhkan dukungan politik untuk menyelesaikan tugas administratifnya,” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya