Ini Peran Emirsyah Satar dalam Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Ini Peran Emirsyah Satar dalam Kasus Korupsi Garuda Indonesia - GenPI.co
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers penetapan tersangka korupsi Garuda Indonesia. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengadaan PT Garuda, yakni Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo.

Emirsyah Satar merupakan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Sedangkan, Soetikno Soedardjo merupakan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi.

"kedua tersangka memiliki peran yang berbeda-beda," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Jakarta, Senin (27/6).

BACA JUGA:  Yenny Wahid Sentil Cak Imin, isinya Tajam

Berikut peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi pengadaan PT Garuda:

Tersangka ES alias Emirsyah Satar (Direktur Utama PT Garuda Indonesia)

BACA JUGA:  Promo Holywing Bikin Marah Umat Islam, Hotman Paris Minta Maaf

1. Membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Tersangka SS dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT. Garuda Indonesia.

2. Tersangka bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/dipilih.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Jadi Bebek Lumpuh Selama 8 Bulan

3. Bahwa instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui Tersangka SS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya