GenPI.co - Kejaksaan Agung resmi menetapkan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan PT Garuda.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut kasus yang mereka ungkap berbeda dengan yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kasus korupsi PT Garuda Indonesia yang diselidiki Kejaksaan tidak sama dengan yang ditangani KPK," tegas Burhanuddin di Jakarta, Senin (27/6/2022).
BACA JUGA: Jaksa Agung Bongkar Peran Lin Che Wei, Luar Biasa
Dia menambahkan, kasus ini sama sekali tidak ada nebis in idem.
Nebis in idem ialah istilah perkara dengan obyek, para pihak, dan materi pokok perkara yang sama.
BACA JUGA: Kejagung Kejar Kasus Korupsi Garuda, Erick Thohir Berikan Jempol
Kejagung juga menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 8,8 triliun.
Selain Emirsyah, Kejagung menetapkan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka.
BACA JUGA: Kejagung Sebut Korupsi PT Garuda Bikin Negara Rugi Rp 8,8 Triliun
Keduanya kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi di KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News