Perubahan Nama Jalan, Kepgub Anies Serampangan Menyalahi Aturan

Perubahan Nama Jalan, Kepgub Anies Serampangan Menyalahi Aturan - GenPI.co
Gubernur DKI Anies Baswedan. FOTO: Antara

GenPI.co - Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto menilai kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan serampangan banyak menyalahi aturan.

Pasalnya, kata Sugiyanto, ada kejanggalan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.

“Mengubah nama jalan itu tidak bisa sembarangan, ada aturannya. Dari situ saya menemukan kejanggalan dan itu nggak main-main loh,” kata Sugiyanto kepada GenPI.co, Senin (27/6).

BACA JUGA:  Pencopotan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Terungkap, Oh Ternyata

Menurut pria yang disapa SGY ini keputusan tersebut menyalahi setidaknya tiga aturan yang krusial.

Pertama, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

BACA JUGA:  Sebelum Lengser, Anies Baswedan Cabut Izin Seluruh Holywings

Ketiga, yang paling penting aturan ini merujuk ke Kepgub DKI Jakarta No. 28 Tahun 1999 tentang pedoman penetapan nama jalan, taman, dan bangunan umum di DKI Jakarta

Kejanggalan pertama terkait penggunaan istilah ‘tim pertimbangan’ dalam Kepgub No. 565 Tahun 2022 yang seharusnya disebut sebagai ‘Badan Pertimbangan’, berdasarkan Kepgub No. 28 Tahun 1999.

BACA JUGA:  Perusahaan Kripto Tutup, Investor Gigit Jari Tak Bisa Tarik Dana

Dia menjelaskan Kepgub yang dimaksud berbunyi “Penetapan nama jalan, taman, dan bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diusulkan oleh: a. Badan Pertimbangan, b. Masyarakat misalnya perorangan, kelompok organisasi atau institusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya