Perubahan Nama Jalan, Kepgub Anies Serampangan Menyalahi Aturan

Perubahan Nama Jalan, Kepgub Anies Serampangan Menyalahi Aturan - GenPI.co
Gubernur DKI Anies Baswedan. FOTO: Antara

"Adapun Badan Pertimbangan yang dimaksud yaitu mencakup pihak eksekutif dan legislatif," jelasnya.

Sugiyanto sendiri sudah menanyakan kepada Ketua DPRD DKI Presetyo Edi Marsudi perihal pergantian 22 nama jalan bahwa legislatif tak pernah dilibatkan.

"Jadi kalau nggak ada legislatifnya itu namanya menyalahi prosedur. Kalau nggak ada kedua unsur nama jalan yang diganti batal dengan sendirinya,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pencopotan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Terungkap, Oh Ternyata

Meski batal dengan sendirinya, Sugiyanto menyarankan masyarakat mengajukan gugatan hukum atas Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 ke PTUN.

"Gugat saja Kepgub Anies Baswedan ke PTUN sudah menyalahi prosedur," ungkapnya.

BACA JUGA:  Sebelum Lengser, Anies Baswedan Cabut Izin Seluruh Holywings

Kejanggalan kedua, terkait pihak yang mengusulkan nama tokoh Betawi dan Jakarta.

Dalam Kepgub yang disahkan Anies itu aturan perubahan nama jalan dipertimbangkan atas usulan dan permohonan dari Kepala Dinas Kebudayaan lewat surat tanggal 31 Maret 2022.

BACA JUGA:  Perusahaan Kripto Tutup, Investor Gigit Jari Tak Bisa Tarik Dana

Sugiyanto mengatakan, bahwa perubahan nama jalan dapat diusulkan masyarakat atau oleh Badan Pertimbangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya