Dia tak menutup kemungkinan bahwa ada masyarakat yang mengajukan ke Dinas soal perubahan nama tersebut. Namun, hal ini pihak-pihak yang mengusulkan itu harus transparan.
Kejanggalan ketiga, keterlibatan masyarakat minim dalam pengambilan keputusan, khususnya terkait
perubahan nama jalan, taman, dan bangunan umum.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
BACA JUGA: Pencopotan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Terungkap, Oh Ternyata
Tak hanya itu, Anies disinggung menjadikan perubahan nama jalan ini sebagai konflik kepentingan.
“Misalnya untuk pencitraan karena mau habis masa jabatannya,” katanya.
BACA JUGA: Sebelum Lengser, Anies Baswedan Cabut Izin Seluruh Holywings
Kejanggalan terkahir, terkait penetapan nama jalan yang tidak berdasarkan teknis yang tercantum di Bab 6 Pasal 4 terkait Sistem Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum.
Sugiyanto menekankan pada aturan yang mengatakan larangan pengubahan nama yang sudah tertanam di hati masyarakat dan mempunyai nilai sejarah.
BACA JUGA: Perusahaan Kripto Tutup, Investor Gigit Jari Tak Bisa Tarik Dana
“Misalnya Warung Buncit, itu udah terkenal di masyarakat dan punya nilai sejarah,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News