Barang bukti tersebut telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) tanggal 22 Juni 2022.
"Penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perizinan," tutur Burhanuddin.(*)
Berikut 10 perusahaan yang digeledah:
BACA JUGA: Kejagung: Kasus Emirsyah Satar yang Ditangani Berbeda dengan KPK
1. Kantor PT Duta Palma Group di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan;
2. Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru;
BACA JUGA: BPKP dan Kejagung Bentuk Tim Khusus untuk Audit Perusahaan Sawit
3. Kantor PT Panca Agro Lestari;
4. Kantor PT Seberida Subur;
BACA JUGA: Kejagung Kejar Kasus Korupsi Garuda, Erick Thohir Berikan Jempol
5. Kantor PT Banyu Bening Utama;
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News