Sebelumnya, akun media sosial Twitter milik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantaran menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang diubah mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan laporan tersebut dibuat seorang bernama Kevin Wuu (KW) dan teregister dalam LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
"Saya membenarkan bahwa ada laporan terkait masalah itu. Yang melaporkan inisialnya KW," jelas Gatot saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
BACA JUGA: Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Soal Meme Stupa Borobudur
Gatot menilai pelapor membuat laporan itu sekitar pukul 11.50 WIB.
Secara khusus yang dilaporkan adalah pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
BACA JUGA: Tangkap Roy Suryo Trending Topic di Twitter
Dia menuturkan pelapor pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2 telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha.
Atas pelanggaran itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.(*)
BACA JUGA: Roy Suryo Bongkar Makna Postingan Elon Musk Saat Bertemu Jokowi
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News