ICJR: Polisi Jangan Sembarangan Pakai Pasal Makar di Kasus Papua

ICJR: Polisi Jangan Sembarangan Pakai Pasal Makar di Kasus Papua - GenPI.co
ICJR mengimbau Polisi tidak sembarangan menggunakan pasal makar dalam penanganan konflik Papua (Foto : Suara Jateng)

Ketiga, tindakan perubahan ketatanegaraan tidak dapat dijerat Makar, termasuk permintaan referendum. Biasanya Pasal 106 KUHP tersebut dikaitkan dengan Pasal 110 KUHP tentang permufakatan jakat untuk melakukan makar. Menarik adalah dalam ketentuan pasal 110 ayat (4) KUHP disebutkan bahwa “Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.”

“Pasal ini dapat dipahami sebagai pasal pengaman yang dibuat belanda agar diskusi-diskusi dan ekspresi serta pendapat politik tidak bisa dijerat pidana makar, sebagaimana catatan rapat pembentukan KUHP Belanda,” imbuhnya.

Berdasarkan tiga titik tekan di atas, maka ICJR dan ELSAM meminta agar Aparat Kepolisian Republik Indonesia harus berhati-hati dalam menggunakan pasal Makar bagi mahasiswa dan aktivis Papua, serta memberikan akses yang seluas-luasnya terhadap para mahasiswa dan aktivis tersebut untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum dari Pengacara.

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya