Untuk Menghindari Kegaduhan, Pejabat Negara Diminta Tahan Diri

Untuk Menghindari Kegaduhan, Pejabat Negara Diminta Tahan Diri - GenPI.co
Menteri Zulkifli Hasan memberikan satu dus Minyakita ke salah satu masyarakat di Kantor Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara untuk menahan diri dengan tidak meminta masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye.

"Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Dia mengatakan menahan diri penting meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2024, karena berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti.

Bawaslu, kata dia, bertugas dan berwewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran. Pencegahan dilakukan dengan mengimbau agar setiap orang mematuhi tahapan pemilu.

"Setiap orang agar mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024," ucapnya.

Berdasarkan PKPU tersebut, menurut dia, tahapan pemilu saat ini masih pada proses penyusunan regulasi dan persiapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.

Tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024. Kemudian, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dia mengatakan para peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut sesuai dengan jadwal dan tahapan kampanye. (antara)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya