Kuasa Hukum Maming Bakal Buktikan Ada Kriminalisasi

Kuasa Hukum Maming Bakal Buktikan Ada Kriminalisasi - GenPI.co
Sidang praperadilan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming di PN Jakarta Selatan. FOTO: Panji

GenPI.co - Kuasa Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Denny Indrayana menghadirkan ahli hukum tata negara dan ilmu perundang-undangan dalam sidang gugatan praperadilan.

"Ada ahli hukum tata negara dan ilmu perundang-undangan," ujar Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7).

Selain itu, tim kuasa hukum Mardani Maming juga akan menghadirkan ahli acara pidana dan perdata serta PKPU kepailitan.

BACA JUGA:  Kemenkumham Ancam Jebloskan Habib Rizieq ke Penjara Lagi

"Para ahli ini akan menjelaskan soal ketidakwenangan KPK menangani perkara Maming," tuturnya.

Kemudian, Denny juga mengatakan para ahli yang didatangkan akan membongkar proses penyidikan KPK yang melanggar HAM.

BACA JUGA:  Citayam Fashion Week Menjalar ke Solo, Gibran Rakabuming Tegas

"Untuk menjelaskan KPK tidak berwenang menangani dan yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis," katanya.

Sebelumnya, KPK mengungkap alasan menetapkan Maming sebagai tersangka dalam sidang praperadilan.

BACA JUGA:  Sudah Saatnya Jokowi Merangkul Habib Rizieq, Kata Pengamat

Menurut Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin, penetapan tersangka Maming telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya