KPU Beri Catatan Soal Kampanye di Kampus dan Pesantren

KPU Beri Catatan Soal Kampanye di Kampus dan Pesantren - GenPI.co
Ilustrasi KPU. FOTO: JPNN

GenPI.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebutkan peserta pemilu boleh berkampanye di kampus, namun dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi.

"Untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kampus dan pesantren, tapi ingat ada catatannya," kata Hasyim Asy'ari di Jakarta Sabtu (24/7/2022).

Hasyim menyebut Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H berbunyi soal kampanye, yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.

Kemudian, penjelasan pasalnya menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Jadi kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaganya, boleh (kampanye)," kata dia.

Tidak hanya sampai di situ, catatan lainnya adalah setiap peserta pemilu harus diperlakukan dan diberi kesempatan yang sama jika berkampanye di kampus.

BACA JUGA:  KPU Izinkan Kampus jadi ajang kampanye Politik

"Kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan semuanya. Kalau partainya ada 16, ya 16 partai itu diberikan kesempatan sama semua," jelasnya. (antara)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya