Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT

Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT - GenPI.co
Bareskrim Polri tetapkan 4 tersangka kasus penyelewengan dana ACT, pada Senin (25/7/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni A atau Ahyudin selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, IK alias Ibnu Khajar selaku Ketua Yayasan ACT, HH alias Heryana Hermain sebagai Dewan Pengawas ACT, dan NIA atau Novariadi Imam Akbari yang merupakan anggota pembina periode di kepemimpinan Ahyudin.

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirttipideksus) Kombes Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus ACT untuk Tentukan Tersangka

Sementara, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan para tersangka dijerat dengan tindak pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Tidak Pidana Yayasan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal pertama 372 KUHP, kedua Pasal 374 KUHP, ketiga Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE," jelas Ramadhan.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Cecar Ahyudin soal Fasilitas Didapat Pejabat ACT

Selanjutnya, Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto pasal 5 Undang-undang 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian Pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. Keenam, Pasal 6, Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Kuak Kabar Terbaru Kasus ACT, Siap-siap Saja

Seperti diketahui, Polri saat ini tengah mengusut dugaan penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan ACT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya