Bareskrim Beberkan Peran 4 Tersangka Kasus Dana Umat ACT

Bareskrim Beberkan Peran 4 Tersangka Kasus Dana Umat ACT - GenPI.co
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers menetapkan empat tersangka kasus dana umat ACT. FOTO: Theresia/GenPI

GenPI.co - Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan peran empat tersangka dalam kasus penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Ramadhan mengatakan Ahyudin merupakan pendiri sekaligus Ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina periode 2019-2022.

Ahyudin disebut sebagai pendiri Yayasan ACT untuk menghimpun dana donasi dan menjadi pengurus guna mendapatkan gaji.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT

"Bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus telah mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Senin (25/7).

Pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina. Hal tersebut berkaitan dengan pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

BACA JUGA:  Komnas HAM Punya Cara Sendiri Mengungkap Kematian Brigadir J

Selanjutnya pada 2020, keempat tersangka diduga membuat opini Dewan Syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi.

Ahyudin juga disebut sebagai otak penggerak ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing.

BACA JUGA:  KPU Akhirnya Buka Akses Sipol untuk Bawaslu

"Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air JT-610," ungkap Ramadhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya