Mahkamah Agung Menangkan Anak Kandung Dapatkan Hak Waris

Mahkamah Agung Menangkan Anak Kandung Dapatkan Hak Waris - GenPI.co
Amstrong Sembiring, kuasa hukum yang mantan Capim KPK 2019-2023. (GenPI)

"Putusan MA wajib dijalankan karena sudah berkekuatan hukum tetap," tegas mantan capim KPK 2019-2023 ini.

Amstrong pun mengatakan kemenangan dalam perkara ini merupakan pelajaran hidup yang sangat berguna bagi masyarakat lainnya.

"Ada kata pepatah bijak orang tua dulu, makan harta orang lain saudara sendiri dengan cara yang tidak baik, itu termasuk perbuatan dosa. Mengambil hak orang lain, sama seperti meminum air laut, makin diminum makin haus," pungkasnya.

BACA JUGA:  Perintah KASAD Dudung Kasus Penembakan Istri TNI, Nggak Main-main

Dalam perkara dipimpin ketua majelis hakim Dr. Panji Widagdo, serta hakim anggota terdiri Dr. Pri Pambudi Teguh dan Dr. Dwi Sugiarto. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya