Pakar Hukum Buka Suara Soal Kasus ACT, Pencucian Uang Disebut

Pakar Hukum Buka Suara Soal Kasus ACT, Pencucian Uang Disebut - GenPI.co
Kantor ACT Jakarta. FOTO: Chelsea/GenPI

GenPI.co - Penyelewengan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa terjadi karena kurangnya pengawasan.

"Kita harus lihat siapa lembaga yang harusnya mengontrol," kata pakar hukum pidana Yenti Garnasih di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Menurut Yenti, adanya tumpang tindih perundang-undangan di Indonesia yang membuat pengawasan atau kontrol terhadap suatu lembaga atau organisasi jadi tidak maksimal.

ACT sudah memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum.

Namun, secara umum semua kegiatan penghimpunan dana jelas harus mempunyai izin dari Bank Indonesia atau saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Undang-undang di Indonesia itu harus saling harmonisasi dan sinkronisasi," ucapnya.

Dia menilai penyelewengan dana tersebut harus ditelusuri, sehingga tidak terjadi lagi kasus yang sama.

"Dugaan penyelewengan dana yang dikirim hingga keluar negeri segera diperiksa karena sudah termasuk dengan pencucian uang," jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia ini juga menyayangkan ACT sebagai lembaga kemanusiaan mencederai niat baik masyarakat untuk beramal.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Bongkar Gaji Para Petinggi ACT, Fantastis!

"Kalau begini orang akan kehilangan satu nilai yaitu berbagi," ujarnya. (antara)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya