Anak Buah Menteri Hadi Tjahjanto Digarap Kejaksaan Agung

Anak Buah Menteri Hadi Tjahjanto Digarap Kejaksaan Agung - GenPI.co
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. FOTO: Antara

GenPI.co - Kejaksaan Agung memeriksa anak buah Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto terkait saksi kasus dugaan korupsi lahan sawit 37.095 hektare.

"Yang diperiksa Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berinisial HH," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (28/7).

Sumedana menjelaskan HH diperiksa terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan oleh PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Semua Boleh Tepuk Tangan

"HH merujuk pada keterangan Husaini. Dia diperiksa bersama saksi lainnya dari PT Duta Palma Grup berinisial RA, staf bidang teknologi informasi (IT). RA merujuk pada keterangan Ricky Amirudin," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa mantan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto sebagai saksi dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Kabar Tebaru Kasus Kematian Brigadir J, Komnas Ham Tegas

"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan bahwa status perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu resmi naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA:  Bos Indodax Beberkan Rupiah Digital dengan Kripto Berbeda

Burhanuddin menyampaikan bahwa PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya