Ditetapkan Tersangka, Eks Presiden ACT Ahyudin Akui Siap Ditahan

Ditetapkan Tersangka, Eks Presiden ACT Ahyudin Akui Siap Ditahan - GenPI.co
Eks Presiden ACT Ahyudin (kiri) mengaku siap mengikuti proses hukum kasus penyelewengan dana ACT secara kooperatif. Foto: Panji Rahardjo/GenPI.co

Keempat tersangka tersebut, yakni eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain. 

Total dana yang diselewengkan oleh keempat petinggi yayasan ACT itu mencapai Rp 34 miliar.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya