Soal Kasus Brigadir J Berbuntut Panjang, LPSK Siap Turun Tangan

Soal Kasus Brigadir J Berbuntut Panjang, LPSK Siap Turun Tangan - GenPI.co
Ilustrasi - LPSK siap turun tangan soal kasus Brigadir J berbuntut panjang. Foto: ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN

GenPI.co - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya terbuka terhadap keluarga almarhum Brigadir J apabila ingin mengajukan permohonan perlindungan jika mendapatkan ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun.

"Kami membuka peluang agar keluarga Yoshua mengajukan permohonan kalau merasa ada ancaman atau membutuhkan perlindungan," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (29/7/2022).

Di sisi lain, LPSK juga meluruskan terkait pengacara keluarga Brigadir J yang memiliki persepsi keliru terhadap kredibilitas lembaga tersebut.

BACA JUGA:  Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Bisa Ditolak LPSK

"Waktu itu saya lihat di televisi mengatakan LPSK di bawah polisi, masa memberikan perlindungan kepada polisi, ini kan keliru," jelasnya.

LPSK sendiri merupakan sebuah lembaga negara yang bersifat independen.

BACA JUGA:  LPSK Sudah Bertemu Saksi Kunci Kematian Brigadir J

Oleh karena itu, siapa saja bisa mengajukan permohonan dengan catatan harus melalui tahapan di antaranya asesmen dan investigasi.

Adapun, berdasarkan amanah undang-undang, tugas LPSK ialah memberikan layanan perlindungan termasuk bantuan kepada saksi dan korban.

BACA JUGA:  Roy Suryo Minta Perlindungan ke LPSK Buntut Meme Stupa Borobudur

Tujuannya agar para terlindung bisa memberikan keterangan secara benar, aman, tidak terancam, dan proses peradilan berjalan sesuai koridor hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya