Keluarga Brigadir J Dapat Ancaman, LPSK Tegas

Keluarga Brigadir J Dapat Ancaman, LPSK Tegas - GenPI.co
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo (tengah). FOTO: Antara

GenPI.co - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengimbau keluarga almarhum Brigadir J agar mengajukan permohonan perlindungan apabila mendapatkan ancaman dari pihak mana pun.

"Kami membuka peluang agar keluarga Brigadir J mengajukan permohonan kalau merasa ada ancaman, atau membutuhkan perlindungan," ujar Atmojo di Jakarta, Jumat (29/7).

Dalam kasus kematian Brigadir J, Atmojo mengatakan LPSK baru bisa berkomunikasi dengan pengacara keluarga almarhum.

BACA JUGA:  Jokowi Undang Sukarelawan di Istana Bogor, Ini yang Dibahas

Namun, di satu sisi, LPSK menilai pengacara keluarga Brigadir J memiliki persepsi keliru terhadap kredibilitas lembaga tersebut.

"Waktu itu saya lihat di televisi mengatakan LPSK di bawah polisi, masa memberikan perlindungan kepada polisi, ini kan keliru," jelasnya.

BACA JUGA:  3 Temuan Terbaru Komnas HAM Kasus Kematian Brigadir J

Dia menegaskan LPSK merupakan sebuah lembaga negara yang bersifat independen.

Oleh karena itu, siapa saja bisa mengajukan permohonan dengan catatan harus melalui tahapan di antaranya asesmen dan investigasi.

BACA JUGA:  3 Kabar Terbaru Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Duh Ternyata

Selain itu, LPSK juga mengaku sulit berkomunikasi dengan pihak keluarga Brigadir J karena belum ada respons.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya