Temuan Autopsi Ulang Brigadir J Bikin Bergidik, Polisi Tersudut

Temuan Autopsi Ulang Brigadir J Bikin Bergidik, Polisi Tersudut - GenPI.co
Temuan Autopsi Ulang Brigadir J Bikin Bergidik, Polisi Tersudut - Peti jenazah Brigadir J masuk ke dalam ambulance saat pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi. FOTO: Antara

GenPI.co - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak blak-blakan membeberkan temuan autopsi ulang jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang bisa membuat bergidik.

Temuan autopsi ulang itu, bahkan membuat Kamaruddin makin meragukan keterangan polisi soal kematian Brigadir J yang disebut polisi tewas setelah terlibat baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kamaruddin mengaku bisa mengetahui kondisi luka Brigadir J karena tim dokter perwakilan keluarga mendiang terlibat dalam autopsi ulang pada Rabu lalu.

BACA JUGA:  3 Zodiak Paling Beruntung, Hokinya Selalu Bikin Bahagia

Kamaruddin mengungkapkan, hasil sementara autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J itu sangat berbeda dengan klaim kepolisian.

Menurut Kamaruddin, autopsi ulang yang digelar pada Rabu (27/7/2022) memperlihatkan ada luka berbentuk lubang di kepala bagian belakang Brigadir J.

BACA JUGA:  Amalan Gus Baha: Wirid Ini Usir Kemiskinan dan Lancarkan Rezeki

Kamaruddin menyebutkan, tim dokter selanjutnya memeriksa luka memakai alat seperti sumpit dan tembus ke bagian hidung Birgadir J yang sebelumnya terlihat dijahit.

"Disonde ke arah hidung ternyata tembusnya ke jahitan yang sebelumnya difoto dan berulang kali saya sempat bilang ke media, bekas lubang peluru yang ditembak dari belakang kepala," ungkap Kamaruddin dalam keterangannya seperti yang diunggah dalam akun di YouTube, Sabtu (30/7/2022).

BACA JUGA:  Fengsui Rumah: 5 Tanaman Hias Pembawa Hoki dan Rezeki

Menurut ahli hukum lulusan Universitas Kristen Indonesia itu, temuan tersebut menjadi dugaan kuat peluru masuk dari belakang kepala Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya