3 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT

3 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT - GenPI.co
3 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana umat ACT. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih menjadi sorotan media.

Polisi pun telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus tersebut, di antaranya mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, anggota pembina ACT Hariyana Hermain (HH), dan anggota Pembina ACT Novariadi Imam Akbari (NIA).

Usai penetapan tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pun melakukan penahanan.

BACA JUGA:  Muhammadiyah Soroti Dugaan Aliran Dana ACT ke Kelompok Terorisme

"Pada malam hari ini jam 20.00 WIB, kami selesai melaksanakan gelar perkara terkait dengan para tersangka yang diperiksa hari ini, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Dirttipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat 29 Juli 2022.

Seperti diketahui, yayasan ACT telah mengelola dana umat hingga mencapai Rp2 triliun. Jumlah itu tercatat sejak tahun 2005 hingga 2020.

BACA JUGA:  ACT Potong Rp 450 M untuk Biaya Operasional Selama 5 Tahun

Berikut 3 fakta kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dihimpun GenPI.co:

1. Alasan penahanan 4 tersangka

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap empat tersangka penyelewengan dana kemanusiaan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

BACA JUGA:  Petinggi ACT Tilep Dana Kemanusiaan Rp 450 Miliar

Mereka yang ditahan sebelumnya telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka, di antaranya bekas petinggi ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan Novariadi Imam Akbari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya