Kejagung Tetapkan Bos Duta Palma Tersangka TPPU

Kejagung Tetapkan Bos Duta Palma Tersangka TPPU - GenPI.co
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto: ANTARA

GenPI.co - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Adapun kedua tersangka tersebut merupakan pemilik PT Duta Palma Group dan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu.

"Dalam tindak pidana korupsi ditetapkan dua tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 s/d 2008 dan SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/8).

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Beberkan Makna PDIP Jalan Kaki Daftar ke KPU

Keduanya dipersangkakan telah menyalahgunakan periizinan pelepasan Kawasan Hutan dan HGU, serta PT Duta Palma Group.

Menurut Ketut, PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

BACA JUGA:  PDIP Ungkap Titah Megawati di Pemilu 2024

Kegiatan yang dilakukan PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara, seperti hilangnya hak masyarakat yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Akibat kasus tersebut, Ketut menyebut kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Senggol Gubernur Khofifah, Tolong Perhatikan

"Adapun estimasi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan ahli, yakni mencapai Rp78 miliar," ucap Ketut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya