Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Polri Objektif Usut Kasus

Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Polri Objektif Usut Kasus - GenPI.co
Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co 

GenPI.co - Penasihat Hukum Keluarga Almarhum Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri objektif dan terbuka menangani insiden berdarah.

Selain itu, dirinya juga meminta status hukum Brigadir J yang sudah mati dicabut sesuai Pasal 77 KUHP.

"Enggak ada gunanya mengungkit itu (pelecehan seksual, red) lantaran sudah sudah tidak bisa dibuktikan," ujar Kamaruddin kepada GenPI.co, Senin (1/8).

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J Ditarik ke Bareskrim, Refly Harun: Ngeyel!

Menurut Kamaruddin, seharusnya status tersangka bagi Brigadir J dilepaskan lantaran yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Oleh sebab itu, menurutnya mengusut kasus sebab musabab kematian Brigadir J lebih penting untuk memperbaiki nama institusi Kepolisian.

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J Tak Lagi Diusut PMJ, Ada yang Ambil Alih

"Seharusnya jangan dibantai sampai mati kalau memang mereka memperkarakan itu," tuturnya.

Dirinya juga menilai perilaku Bharada E menembak Brigadir J tidak tepat meskipun ada dugaan tindakan pelecehan seksual yang belum bisa dibuktikan.

BACA JUGA:  Kabar Terkini Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

"Seharusnya, yang benar itu Brigadir J dilumpuhkan untuk diadili," ujar Kamaruddin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya