GenPI.co - Penasihat Hukum Keluarga Almarhum Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri objektif dan terbuka menangani insiden berdarah.
Selain itu, dirinya juga meminta status hukum Brigadir J yang sudah mati dicabut sesuai Pasal 77 KUHP.
"Enggak ada gunanya mengungkit itu (pelecehan seksual, red) lantaran sudah sudah tidak bisa dibuktikan," ujar Kamaruddin kepada GenPI.co, Senin (1/8).
BACA JUGA: Kasus Brigadir J Ditarik ke Bareskrim, Refly Harun: Ngeyel!
Menurut Kamaruddin, seharusnya status tersangka bagi Brigadir J dilepaskan lantaran yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Oleh sebab itu, menurutnya mengusut kasus sebab musabab kematian Brigadir J lebih penting untuk memperbaiki nama institusi Kepolisian.
BACA JUGA: Kasus Brigadir J Tak Lagi Diusut PMJ, Ada yang Ambil Alih
"Seharusnya jangan dibantai sampai mati kalau memang mereka memperkarakan itu," tuturnya.
Dirinya juga menilai perilaku Bharada E menembak Brigadir J tidak tepat meskipun ada dugaan tindakan pelecehan seksual yang belum bisa dibuktikan.
BACA JUGA: Kabar Terkini Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
"Seharusnya, yang benar itu Brigadir J dilumpuhkan untuk diadili," ujar Kamaruddin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News