8 Alasan KPK Harus Periksa Anies Baswedan Soal Kasus Formula E

8 Alasan KPK Harus Periksa Anies Baswedan Soal Kasus Formula E - GenPI.co
Pengamat kebijakan publik Sugiyanto. (dok pribadi)

GenPI.co - Pengamat kebijakan publik Sugiyanto mendesak KPK tetap melanjutkan penyelidikan kasus Formula E, meski perhelatan tersebut telah selesai.

Seperti diketahui, KPK telah meminta keterangan dan klarifikasi dari sejumlah pihak, dia ntaranya PT. JakPro, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta, Achmad Firdaus.

Selain itu, KPK juga telah memangil mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto.

BACA JUGA:  Pernyataan Ma'ruf Amin Tegas, Sebut Penghuni Surga Allah SWT

Sayangnya, kata Sugiyanto, sejauh ini KPK belum memberi sinyal memangil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Masa tugas Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2022. Sebaiknya KPK perlu segera meminta keterangan dan klarifikasi dari Anies sebelum masa akhir jabatannya," kata Sugiyanto kepada GenPI.co, Selasa (2/8).

BACA JUGA:  Otak Brigadir J Ditemukan di Perut, Komnas HAM Bilang Begini

Menurut dia, ada delapan alasan sehingga KPK perlu segera meminta keterangan dan klarifikasi dari Anies.

Pertama, pemangilan terhadap Gubernur Anies penting agar tidak menimbulkan kesan diskriminasi.

BACA JUGA:  Tahta Bitcoin Bakal Digeser dengan Mata Uang Kripto Ini

Kedua, Gubernur Anies adalah orang yang banyak mengetahui tentang rencana dan pelaksanaan peyelenggaraan Formula E.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya