DPRD DKI Bentuk Pansus Aset, Siap-siap

DPRD DKI Bentuk Pansus Aset, Siap-siap - GenPI.co
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pembentukan pansus aset. FOTO: Antara

GenPI.co - Wakil Ketua DPRD DKI Misan Samsuri mengatakan pansus aset dibentuk untuk mengidentifikasi kepemilikan aset Pemprov Jakarta yang terkendala di lapangan secara akurat dan transparan.

Misan mengatakan Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Nomor 21/LP/KA/DPRD/V/2022 Tanggal 24 Mei 2022 terkait permasalahan aset tersebut.

Selanjutnya, Komisi C telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Nomor 21/S/KC/DPRD/IV/2022 pada tanggal 26 April 2022.

Perihal usulan Pembentukan Pansus Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Setelah itu, DPRD Provinisi DKI Jakarta melalui badan musyawarah (bamus) telah menetapkan jadwal tentang pengumuman Pembentukan Pansus Aset DPRD Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 27 Juli 2022.

Sesuai ketentuan Pasal 64 ayat 1 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, bahwa Pansus dibentuk dan ditetapkan di Rapat Paripurna.

"Pansus Aset Pemerintah DPRD DKI Jakarta yang telah disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD," kata Misan Samsuri. (ant)

BACA JUGA:  Otak Brigadir J Ditemukan di Perut, Komnas HAM Bilang Begini

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya