Kejagung dan KPK Kejar Surya Darmadi di Singapura, Siap-siap Saja

Kejagung dan KPK Kejar Surya Darmadi di Singapura, Siap-siap Saja - GenPI.co
Kejagung dan KPK kejar Surya Darmadi di Singapura. Foto: Antara

Sementara, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.

Kelima perusahaan itu, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Kejagung turut menjalin kerja sama dengan KPK dalam rangka memulangkan Surya Darmadi.

"Nanti kami kerja sama sama KPK, kalau umpamanya itu nanti kami juga ada upaya, pasti akan kami komunikasikan, upaya untuk memulangkan lah ya," tandas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Bos Duta Palma Tersangka TPPU

 

Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa (2/8/2022), nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Dana Waskita

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan status red notice Surya Darmadi aktif sampai 2025.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman (periode 1999-2008) sebagai tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau.

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Minta Kejagung Bongkar Aktor Peristiwa Kudatuli

Surya Darmadi juga pernah tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya