Tersangka Penistaan Agama Roy Suryo Kembali Diperiksa Pekan ini

Tersangka Penistaan Agama Roy Suryo Kembali Diperiksa Pekan ini - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Dalam kasus tersebut, Roy dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sejauh ini, polisi tidak menahan Roy karena menganggap pakar telematika itu masih kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berjalan.(*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya